Pemuktahiran Data Pajak Reklame
Bapenda Art. Jumat, 30 Januari 2026. Bapenda Belu sejak 26 s/d 29 Januari 2026 melaksanakan Pendataan Pajak Reklame Atas Jasa Profesi, sekaligus melakukan pemutakhiran data Pajak Reklame tersebut di Kabupaten Belu yang merupakan salah satu potensi penerimaan PAD. Pada Tahun sebelumnya pendapatan yang bersumber dari Pajak Reklame cukup signifikan bila disandingkan dengan target yang ditetapkan dalam APBD tahunan. Pendataan tersebut giat dilakukan karena hal ini merupakan biaya yang harus dibayarkan Wajib Pajak Berdasarkan Perda Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, agar mendapatkan izin penyelenggaraan reklame, untuk menetapkan Subjek dan Wajib Pajak Reklame maupun pajak atas reklame profesi secara akurat dan up todate, sekaligus dapat menentukan dasar pengenaan pajak (nilai sewa reklame) untuk reklame jasa profesi secara tepat. Terima kasih untuk tim pendataan yang dipimpin Kabid Pendataan, Penilaian dan Penetapan. (Admin Bapenda 2026).
Jumlah Pengunjung 120