Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Belu terbentuk pada Tahun 2017 sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belu, maka ditetapkannya Peraturan Bupati Belu Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Belu, kemudian untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka ditetapkannya Peraturan Bupati Belu Nomor 76 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Belu.
Kemudian untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja Pemerintahan dan Pelayanan Publik pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Belu, perlu dilakukan Penyederhanaan Struktur Perangkat Daerah melalui Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, maka dibentuklah Peraturan Bupati Belu Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Belu.Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Belu berkedudukan di Jalan Hayam Wuruk No 1 Tulamalae Atambua Kabupaten Belu Propinsi Nusa Tenggara Timur. Sejak terbentuk pada tahun 2017 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Belu telah mengalami beberapa kali pergantian Pimpinan. Daftar Pimpinan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Belu sejak awal sampai sekarang :
1 Jonisius R. Mali, SH (Tahun 2017 – 2020)
2 Marsianus Loe Mau, SH ( Tahun 2020 – 2023)
3 Drs. Anton Suri (Tahun 2023 – 2025)
4 Onfinus Kote, SSTP (Tahun 2025 Sampai dengan Sekarang)
Susunan Organisasi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Belu sesuai dengan Peraturan Bupati Belu Nomor 72 Tahun 2022 sebagai berikut:
a. Kepala Badan.
b. Sekretariat, membawahi:
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pendataan, Penilaian dan Penetapan membawahi:
(1) Sub Bidang Pendataan
(2) Sub Bidang Penetapan.
d. Bidang Pembukuan dan Pelaporan Pendapatan Daerah, membawahi:
(1) Sub Bidang Pembukuan.
(2) Sub Bidang Pelaporan.
e. Bidang Sistem, Prosedur Penagihan dan Keberatan membawahi:
(1) Sub Bidang Penagihan.
(2) Sub Bidang Keberatan.
f. Bidang Pengembangan dan Evaluasi Pendapatan Daerah, membawahi:
(1) Sub Bidang Pengembangan.
(2) Sub Bidang Evaluasi.
g. Kelompok Jabatan Fungsional
(1) Sub Koordinator Substansi Program, Data dan Evaluasi
(2) Sub Koordinator Substansi Keuangan
(3) Sub Koordinator Substansi Penilaian
(4) Sub Koordinator Substansi Sistem Informasi
Penggalian dan peningkatan pendapatan daerah merupakan salah satu tugas dan tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam upaya penyelenggaraan otonomi daerah secara efektif dan efisien. Kinerja pemungutan pendapat daerah dievaluasi setiap tahun anggaran guna mengukur tingkat keberhasilan pencapaian sasaran yang telah ditetapkan. Badan Pendapatan Daerah memiliki peran yang strategis, yakni di satu sisi merupakan pengelola pajak daerah, di sisi lain merupakan koordinator pendapatan daerah yang ikut bertanggungjawab atas keberhasilan penerimaan pendapatan daerah secara keseluruhan.
@Bapenda Kabupaten Belu